Bapanas Waspadai Gejolak Harga Beras Premium Usai Penarikan Produk Bermasalah

Bapanas Waspadai Gejolak Harga Beras Premium Usai Penarikan Produk Bermasalah
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan. (Antara/Harianto)

Cendrawasihpost.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mewaspadai potensi kenaikan harga beras premium di tengah keterbatasan pasokan pada sejumlah ritel modern setelah penarikan produk beras fortifikasi bermasalah. Meski demikian, ketersediaan beras premium di pasar tradisional masih mencukupi dan harga di tingkat distributor berada di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan stok beras premium dan medium masih tersedia di pasar tradisional. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pemenuhan kebutuhan beras.

“Kalau terkait beras premium, itu stoknya ada di pasar tradisional. Jadi beras premium dan medium di pasar tradisional itu banyak,” kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/10/2026), dilansir Antara.

Beras Fortifikasi

Namun, Hermawan menyoroti keterbatasan stok beras premium di sejumlah ritel modern. Kondisi itu terjadi setelah sejumlah produsen menarik produk beras fortifikasi yang sebelumnya beredar di pasaran.

Menurut Hermawan, situasi tersebut perlu diantisipasi karena keterbatasan pasokan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menaikkan harga beras premium.

Penarikan produk beras fortifikasi juga berdampak terhadap pasokan di ritel modern. Sejumlah produsen yang sebelumnya memasok produk tersebut kini tidak diperbolehkan kembali memproduksinya.

Meski pasokan di sejumlah ritel modern berkurang, kondisi harga beras premium secara umum masih terkendali. Berdasarkan pemantauan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, harga beras premium di tingkat distributor berada di kisaran Rp14.200 per kilogram.

Harga tersebut masih di bawah HET beras premium Zona I yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi sebesar Rp14.900 per kilogram.

Hermawan mengatakan perbedaan kondisi pasokan antara pasar tradisional dan ritel modern salah satunya dipengaruhi pola perdagangan. Menurut dia, ritel modern menerapkan potongan penjualan yang membuat margin produsen lebih terbatas dibandingkan ketika berjualan melalui pasar tradisional.

Kondisi pasokan tersebut terjadi setelah hasil pengawasan terhadap beras fortifikasi mendorong 11 produsen melakukan penarikan stok dari ritel modern sambil menunggu evaluasi Satgas Pangan Polri.

Pengawasan Beras Diperluas

Penarikan produk beras fortifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan Bapanas terhadap peredaran beras di sejumlah daerah.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengumumkan 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah dari sisi administrasi, nilai gizi, dan mutu. Produk tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha.

Bapanas kemudian memperluas pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi ke 11 provinsi selama Juli hingga Agustus 2026. Dari pengawasan tersebut, terkumpul 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran dan mewakili 27 nama dagang.

Perluasan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Bapanas yang diumumkan pada akhir Juli 2026. Sebelumnya, Bapanas menemukan ketidaksesuaian spesifikasi beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan selama April 2026 di wilayah Jakarta.

Pada pengawasan tersebut, terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label. Selain itu, ditemukan sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Bapanas juga mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut mencapai Rp89 triliun.

Perhitungan potensi kerugian itu berasal dari selisih rata-rata harga jual beras sebesar Rp23.385 per kilogram dengan rata-rata harga wajar Rp13.689 per kilogram. Selisih Rp9.695 per kilogram tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras dalam setahun yang mencapai 9,2 juta ton.

Di tengah proses evaluasi terhadap produk beras fortifikasi, Bapanas memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap beras premium melalui pasar tradisional. Pemerintah juga terus memantau perkembangan stok dan harga untuk mencegah keterbatasan pasokan berkembang menjadi gejolak harga di tingkat konsumen.

Leave a Reply