Warga Blora Laporkan SPPG Sukorejo 2 Terkait Keracunan 137 Orang

Warga Blora Laporkan SPPG Sukorejo 2 Terkait Keracunan 137 Orang
Warga Kabupaten Blora, Rival Alfian Esa Saputra, 23, melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis (9/10/2026). (Dok Rival Alfian Esa Saputra).

Cendrawasihpost.com, BLORA — Warga Kabupaten Blora, Rival Alfian Esa Saputra, 23, melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis (10/9/2026). Sebab, dapur penyedia menu Makan Bergizi Gratis (MBG) itu diduga telah menyebabkan keracunan 136 siswa dan seorang guru di SMAN 1 Tunjungan pada Selasa (8/9/2026).

Rival, sapaannya, merasa miris melihat kejadian keracunan akibat program unggulan Presiden Prabowo Subianto di Blora. Mahasiswa magister hukum Universitas 17 Agustus Semarang itu berharap ada sanksi hukum yang diberikan kepada SPPG apabila benar-benar terbukti lalai.

“Jadi jangan hanya [sanksi] administrasi saja, peringatan-peringatan, nanti [SPPG] buka lagi, seperti itu lagi [terjadi kasus keracunan MBG], kan sangat disayangkan,” kata Rival kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Kendati demikian, Rival enggan menyebut pasal apa yang dilayangkan kepada SPPG Sukorejo 2. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Polres Blora.

“Kalau saya mungkin adanya kelalaian atau perlindungan konsumen dan sebagainya. Nanti yang memberikan pasal, biar yang berkapasitas [Polres Blora],” ucapnya.

Oleh karena itu, Rival berharap Polres Blora serius dalam menindaklanjuti laporan kelalaian SPPG Sukorejo 2 yang menyebabkan keracunan MBG. Apabila unsur pidana terpenuhi, sanksi hukum harus diberikan untuk memberi efek jera kepada dapur-dapur pengelola MBG lainnya.

“Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, bisa dijelaskan ke publik alasannya apa,” harapnya.

Diberhentikan Sementara Tak Cukup

Terpisah, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, Abdun Mufid, juga menilai pemberhentian sementara dapur SPPG belum cukup untuk menciptakan zero incident. Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) harus berani memberikan sanksi tegas, termasuk dalam ranah hukum, untuk memberi peringatan kepada dapur-dapur MBG lainnya agar tidak lalai dalam mengelola makanan.

“Suspen saja belum cukup. Lainnya juga kalau enggak dilakukan penegasan bisa jadi ada masalah juga. Karena jangan lupa, peristiwa kesalahan besar itu pasti muncul dari kesalahan-kesalahan kecil yang ditoleransi. Ini yang kadang lalai di negara kita,” kata Abdun kepada Espos.

Maka, selain suspen, imbuh Abdun, harus ada pertanggungjawaban dari SPPG yang menyebabkan keracunan. Di antaranya ganti rugi, jeratan hukum perdata, hingga pidana.

“Termasuk harus ada mekanisme pemberian ganti rugi juga. Kalau terbukti lalainya cukup kuat, ya tutup permanen saja, pidanakan kan,” imbuhnya.

Leave a Reply