Cendrawasihpost.com, KARANGANYAR — Satreskrim Polres Karanganyar terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan jual beli kursi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar dengan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan penyidik masih mendalami arus uang hasil dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, polisi belum menutup kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
“Masih proses. Untuk dugaan aliran dana ke tempat lain masih kami kembangkan. Pengakuan sementara digunakan untuk pribadi, tetapi aliran dananya masih dalam proses pengembangan,” kata Wikan saat ditemui Espos, Senin (3/8/2026).
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga masih membuka peluang adanya korban lain dalam kasus tersebut. Namun hingga kini belum ada masyarakat yang kembali melapor.
“Sementara belum ada yang melapor,” ujarnya.
Wikan menegaskan penyidikan tetap berjalan meski ketiga tersangka belum ditahan. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti sekaligus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Belum ditahan karena syarat penahanannya belum terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah W, aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Karanganyar, D yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satpol PP Karanganyar, serta E yang merupakan PPPK di Dinas Pertanian Karanganyar.
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Penyidik mewajibkan mereka menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam penyidikan sebelumnya, polisi mengungkap sedikitnya tiga korban dalam perkara ini. Kasus bermula dari laporan seorang warga Mojolaban, Sukoharjo, yang mengaku mengalami kerugian Rp100 juta setelah dijanjikan dapat diterima sebagai pegawai BLUD RSUD Karanganyar.
Hasil penyidikan juga mengungkap adanya pembagian uang di antara para tersangka. Dari uang Rp100 juta milik pelapor, sekitar Rp40 juta diterima E, Rp20 juta diterima D, dan sekitar Rp40 juta diterima W. Berdasarkan pengakuan para tersangka, seluruh uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, polisi menegaskan penyidikan belum berhenti pada temuan tersebut. Satreskrim Polres Karanganyar masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain maupun fakta-fakta baru yang berpotensi memperluas pengungkapan perkara.

Leave a Reply