Korupsi Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 Miliar

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 Miliar
Ilustrasi petani memberi pupuk tanaman padinya. (Antara)

Cendrawasihpost.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul akibat penyelewengan pembayaran pupuk bersubsidi oleh dua pegawai perusahaan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta, mengatakan dua pegawai Perseroda Aneka Karya Boyolali berinisial AP dan AF diduga menyelewengkan pembayaran pupuk bersubsidi yang dilakukan para petani. Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan perusahaan justru diduga dialihkan ke rekening pribadi kedua tersangka.

“Harusnya itu menjadi penerimaan negara, tapi Perseroda itu nomboki. Total kerugian sekitar Rp2,1 miliar, sesuai hasil perhitungan,” kata Ridwan, Kamis (30/7/2026).

Meski perkara tersebut tengah diproses hukum, Ridwan menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani tidak boleh terganggu. Perseroda Aneka Karya diminta tetap memastikan distribusi pupuk berjalan normal.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga dikenai sangkaan subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korupsi dari 2023 hingga 2025

Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan kedua tersangka, yakni AF, 40, dan AP, 31, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada periode anggaran 2023 hingga 2025.

Menurut Gedion, kasus tersebut terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan berupa nilai tagihan yang tinggi dan belum terselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Selain itu, dua PPTS/KPL juga melaporkan telah memesan sekaligus membayar pupuk, tetapi barang yang dipesan tidak pernah diterima.

Penyelidikan menemukan pembayaran dari PPTS/KPL justru ditransfer ke rekening pribadi AF dan AP. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Keduanya mengelabui Perseroda Aneka Karya Boyolali dengan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada KPL-KPL yang terutang secara fiktif. Surat itu dibuat sendiri untuk menutupi atau menghapus jejak skema fraud dalam pengelolaan dan penagihan tagihan,” jelas Gedion.

Ia menerangkan, setelah membuat dokumen fiktif tersebut, proses distribusi pupuk bersubsidi tetap berjalan. Perseroda menerima pesanan dari pengecer atau KPL, melakukan penebusan ke PT Pupuk Indonesia, kemudian menyalurkan pupuk kepada pengecer yang selanjutnya melakukan pembayaran.

Namun, hasil penjualan pupuk bersubsidi selama periode 2023 hingga 30 April 2025 diduga tidak seluruhnya disetorkan ke rekening khusus pupuk milik Perseroda Aneka Karya Boyolali.

“Bahwa terdapat hasil penjualan pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali kepada KPL pada 2023 sampai 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya Boyolali pada bank yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan selanjutnya menjadi kerugian daerah atau negara,” ujarnya.

Gedion menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

“Penyidikan saat ini masih terus berkembang guna mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Aneka Karya Boyolali, Rohmat Junaidi, mengatakan kedua tersangka telah diberhentikan oleh direksi sebelumnya sebelum dirinya menjabat sebagai direktur utama.

“Yang melaporkan ke Kejari Boyolali kami sendiri dari PT Aneka Karya Boyolali,” ujarnya.

Leave a Reply