Soal Kasus Penipuan Jual Beli Kursi THL, Pemkab Karanganyar Tunggu Laporan Resmi

Soal Kasus Penipuan Jual Beli Kursi THL, Pemkab Karanganyar Tunggu Laporan Resmi
Satreskrim Polres Karanganyar membongkar praktik dugaan titipan menjadi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar pada Senin (15/6/2026). (Daerah/Indah Septiyaning Wardani)

Cendrawasihpost.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar belum bersikap terkait oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satu pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat penipuan jual beli kursi tenaga harian lepas (THL) yang tengah ditangani aparat kepolisian. 

Pemkab masih menunggu laporan resmi dari Polres Karanganyar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Farida Nur Aini, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka kasus dugaan jual beli kursi THL yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ida mengatakan hingga saat ini belum ada surat maupun pemberitahuan resmi yang masuk ke instansinya terkait perkara tersebut. “Belum ada laporan ke BKPSDM. Kami juga belum menerima surat resmi apa pun terkait penetapan tersangka maupun tindak lanjut lainnya,” kata Ida saat dihubungi Espos, Rabu (17/6/2026).

Ia mengatakan karena belum ada pemberitahuan resmi, BKPSDM belum mengambil langkah administratif apa pun terhadap pihak yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau nanti memang ada surat resmi dan ketentuannya mengharuskan tindak lanjut tertentu, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini kami masih menunggu arahan pimpinan dan dokumen resminya,” ujarnya.

Ida menjelaskan kebijakan penonaktifan pegawai biasanya dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas, seperti surat penahanan dari aparat penegak hukum. Menanggapi dugaan praktik jual beli kursi THL, Ida menegaskan pemerintah daerah selama ini telah berulang kali menyosialisasikan bahwa seluruh proses kepegawaian dilakukan sesuai ketentuan dan tidak dipungut biaya.

Menurutnya, BKPSDM bahkan memasang berbagai materi sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan pegawai dengan imbalan tertentu.

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun terkait urusan kepegawaian. Sosialisasi juga sudah sering dilakukan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji masuk menjadi pegawai pemerintah ataupun memperoleh jabatan tertentu melalui jalur yang tidak resmi. Menurutnya, semua rekrutmen pasti ada proses dan mekanismenya sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak mungkin seseorang bisa langsung diterima tanpa melalui tahapan yang sudah ditetapkan.

Belum Bisa Mengambil Sikap

Ida juga menegaskan persoalan THL bukan menjadi kewenangan BKPSDM. Instansinya hanya menangani pembinaan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan pengelolaan tenaga non-ASN maupun pegawai pada badan usaha milik daerah (BUMD) berada pada perangkat daerah atau instansi terkait.

“Kalau THL bukan ranah kami. Pembinaannya ada di unit atau instansi yang bersangkutan. Begitu juga kalau terkait BUMD, kewenangannya bukan di BKPSDM,” katanya.

Terkait kemungkinan pemanggilan dari penyidik kepada BKPSDM, Ida memastikan hingga kini belum ada surat atau permintaan keterangan yang diterima. “Belum ada panggilan maupun permintaan keterangan kepada BKPSDM. Kami masih menunggu perkembangan dan laporan resmi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus yang menyeret sosok berinisial S dan MH yang diduga terlibat penipuan jual-beli kursi THL. Karena itu, ia belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

“Saya belum mengerti kronologinya seperti apa karena belum ada laporan yang masuk kepada saya,” kata Rober. Rober menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu informasi dan laporan resmi yang diterima pemerintah daerah sebelum mengambil sikap atau langkah lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Belum ada laporan yang saya terima,” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap dua kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat diterima bekerja di Badan Keuangan Daerah (BKD) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Modusnya para korban dijanjikan diterima dengan membayar uang hingga Rp80 juta untuk satu posisi.

Dalam dua perkara berbeda itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka berinisial S merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karanganyar. Sementara satu tersangka lain, MH merupakan pegawai BUMD di lingkungan Karanganyar.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Karanganyar. Polisi juga masih menelusuri dugaan aliran dana hingga korban lain dalam kasus tersebut.

Leave a Reply