Cendrawasihpost.com, PONOROGO — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ponorogo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 301 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan sekitar Rp390 juta dan disebut sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widianto, menyampaikan polisi mengamankan seorang tersangka berinisial INR, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat mencapai 301 gram.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka lain berinisial K yang lebih dulu diamankan dengan barang bukti sekitar 3 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, K mengaku mendapatkan barang tersebut dari INR.
“Berawal dari penangkapan saudara K dengan barang bukti sekitar 3 gram, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap INR dengan barang bukti yang lebih besar,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).
Pengungkapan Terbesar di Ponorogo
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menyebut nilai barang bukti sabu itu mencapai sekitar Rp390 juta. Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Untuk beratnya kurang lebih 300 gram. Kemudian untuk konversi nilainya sekitar Rp390 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di wilayah Ponorogo. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lainnya,” tambahnya.

Leave a Reply