Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai Digagalkan di Bandara Soetta

Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai Digagalkan di Bandara Soetta
Ilustrasi reptil jenis ular sanca. (Istimewa-Damkar Sukoharjo)

Cendrawasihpost.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil yang hendak dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan satwa liar di Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).

Ratusan Reptil Tanpa Dokumen, WNA Rusia Jadi Tersangka

Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan total 202 reptil tanpa dokumen resmi yang terdiri atas:

  • 1 ekor sanca bodo
  • 89 ekor ular ball python
  • 104 ekor iguana hidup
  • 8 ekor iguana mati

Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen sah sehingga melanggar ketentuan perdagangan satwa liar.

Dalam kasus ini, aparat menetapkan seorang warga negara asing asal Rusia berinisial OS sebagai tersangka. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana konservasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda kategori VI.

Dwi menilai modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisasi.

“Perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia,” katanya.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional.

Partisipasi masyarakat dinilai penting, terutama dengan tidak membeli satwa dilindungi serta melaporkan aktivitas ilegal.

“Kementerian Kehutanan memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi.

Leave a Reply