Cendrawasihpost.com, SOLO — Inspeksi mendadak (sidak) legislator Komisi III DPRD Solo di sejumlah coffee shop pada Sabtu (25/4/2026) malam juga mendapati dugaan jual beli atau sewa jalur City Walk di Jalan Ronggowarsito.
Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim, dibuat naik pitam ketika mendengar pengakuan pengelola coffee shop yang menyebut telah menyewa atau mengontrak jalur City Walk Jalan Ronggowarsito di depan kedainya.
Bahkan, menurut keterangan pengelola kedai kopi tersebut terdapat surat kontrak terkait sewa menyewa itu. Namun surat kontrak tersebut dibawa pemilik kedai kopi sehingga tidak bisa ditunjukkan kepada Salim.
“Ini kita di depan Margi Coffee Jalan Ronggowarsito. Tadi saya bertemu manajernya atau siapa begitu, pengelola, mengatakan bahwa City Walk-nya ini dia ngontrak sama siapa begitu,” ungkap Salim.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kecewa lantaran pengelola kedai kopi tidak bisa menunjukkan surat kontrak sewa City Walk Jalan Ronggowarsito karena surat tersebut dibawa pemilik kedai.
“Bilangnya ada surat kontrak City Walk ini. Tapi dia ngontrak sama siapa enggak jelas. Tadi dia bicara terkait ada suratnya yang dibawa sama owner-nya. Saya minta juga enggak jelas,” tutur dia.
Salim meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo segera menindaklanjuti temuan tersebut. City Walk Jalan Ronggowarsito harus dikembalikan menjadi jalur yang nyaman bagi pejalan kaki.
“Kita mau hari ini atau besok ini sudah selesai. Satpol PP untuk penindakan kami minta langsung law enforcement di lapangan, merapikan hak pejalan kaki dan hak disabilitas lewat di City Walk,” urai dia.
Dari pengecekan langsung rombongan legislator Komisi III DPRD Solo, jalur khusus penyandang disabilitas netra yang berwarna kuning juga ditemukan tertutup meja dan kursi milik kedai kopi.
“Ada jalur khusus disabilitas dua sisi, semuanya dipakai untuk meja dan kursi sehingga tidak bisa untuk lewat sama sekali. Ini dua orang kalau mau lewat jalur ini sudah pasti kesulitan,” sesal dia.
Perlu Ditelusuri Lebih Lanjut
Terkait dugaan sewa menyewa City Walk Jalan Ronggowarsito, Salim mengatakan hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut, termasuk siapa saja yang terlibat, berapa tarif sewanya, serta seperti apa penindakannya.
“Nanti mungkin bisa dari Satpol PP untuk penindakan selanjutnya bisa ditelusuri. Ini bahaya kalau semua City Walk di Solo bisa dikapling-kapling lalu kemudian bisa dikontrakkan,” tegas dia.
Salim menjelaskan City Walk dibangun menggunakan uang rakyat sehingga tidak boleh disewakan kepada pihak mana pun. City Walk merupakan jalur khusus yang disediakan untuk pejalan kaki.
“City Walk punya negara, dibangun dari uang rakyat sehingga tidak bisa itu dikapling-kapling atas nama siapa. Mau Pak RT atau atas nama siapa pun enggak boleh. Itu melanggar aturan,” tandas dia.
Saat ditanya mengenai besaran biaya sewa City Walk Jalan Ronggowarsito, Salim mengaku belum mengetahui detailnya karena masih menunggu surat kontrak yang menurut informasi dibawa oleh pemilik kedai kopi.
“Kita belum tahu juga nominalnya. Katanya ada surat dibawa owner-nya, nanti kita minta surat itu. Nanti ditindaklanjuti sama Satpol PP surat itu. Yang jelas ini bermasalah. Unsur pelanggarannya jelas,” ujar dia.
Menurut Salim, hak pemilik kedai kopi hanya berada di area dalam kedai atau toko masing-masing. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ruang publik di luar area tersebut.
“Hak pemilik toko ya di dalam tokonya. City Walk hak masyarakat pejalan kaki, bukan untuk meja kursi jualan. Orang susah jalan jadinya kalau seperti ini. Ini harus segera ditertibkan Satpol PP,” pungkas dia.

Leave a Reply