Cendrawasihpost.com, TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, dilansir Antara.
Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Gatut Sunu Wibowo melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Menurut dia, para pejabat OPD diminta menandatangani surat yang sudah diberi meterai namun tanpa mencantumkan tanggal.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.
Salinan surat yang telah ditandatangani itu juga tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatanganinya.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.
Setelah itu, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Leave a Reply